Pengawas SPBU jadi Tersangka Setelah Bawa Kabur Uang Penjualan BBM 389,5 Juta untuk Judi Online dan Foya-Foya

3 Juni 2023, 14:04 WIB
Pengawas SPBU jadi Tersangka Setelah Bawa Kabur Uang Penjualan BBM Ratusan Juta, untuk Judi Online dan Foya-Foya /foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, KOTABUMI - Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, Kabupateb Lampung Utara, Provinsi Lampung, CKS (30) dijemput polisi.

 

CKS ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, setelah pihak SPBU milik CV Mahkota Sakinah melaporkannya atas dugaan penggelapan uang penjualan bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp389,5 juta.

Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu, 3 Juni 2023, CKS kini telah ditetapkan tersangka di mapolres setempat.

Warga Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan setelah diserahkan pihak keluarga ke polisi untuk diproses secara hukum, Jumat, 2 Juni 2023 sekitar puku 16.30 WIB.

Menurut Kasat Eko, CKS diduga menggelapkan uang hasil penjualan BBM ditangani polisi setelah pihak SPBU, atas nama Agi Fernanda (32) melapor ke polisi dengan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.

Baca Juga: Polisi: Hasil Penipuan Agen Bank BUMN di Pringsewu Lampung untuk Bersenang-senang dan Judi Online, tapi Apes

Dikatakan, pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS diduga membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

CKS sendiri dijemput polisi dari kediaman di Kota Metro. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari dua bank berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, CKS tidak membantah. Dia mengaku uang tersebut adalah uang satu kali setoran.

"Uang itu telah habis ia pergunakan untuk bermain judi online, kemudian selebihnya untuk berfoya-foya," kata dia.

Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara. "Dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun kurungan," kata dia.***

Laporan: Elwan Fuad

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler