Begini Cara Polisi Tangkap Wanita Muda Mucikari Prostitusi Jual Teman ke Pria Hidung Belang di Pesisir Barat

3 Maret 2023, 13:24 WIB
NL, Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online, Jual Teman ke Pria Hidung Belang di Pesisir Barat Ditangkap Polisi /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Pesisir Barat, Lampung menangkap wanita muda, NL (24) yang diduga muncikari prostitusi online atau menjual temannya untuk memberikan layananan seks kepada pria hidung belang via WhatsApp, di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Rabu, 1 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Untuk menangkap NL, Polisi menyamar jadi pelanggan. Kemudian menghubungi wanita muda diduga muncikari prostitusi online itu dengan memesan perempuan yang bisa memberikan layanan seks.

Demikian kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurutnya, wanita muda yang diduga muncikari porostitusi online itu merespon dan menawarkan beberapa kawannya dengan tarif bervariasi.

Polisi yang menyamar jadi pelanggan itu kemudian berpura memesan satu teman wanita muda itu berinisial P.

Polisi yang menyamar wanita muda diduga muncukari prostitusi online itu sepakat tarif P Rp500 ribu.

Baca Juga: Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

"Hasilnya NL mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif bervariasi, hingga akhirnya sepakat memesan satu orang temannya berinisial P dengan tarif Rp500 ribu," terang Kasat Riki.

Usai transaksi, wanita muda itu langsung menjemput P dan diantar ke salah satu hotel di Pekon Walur.

Setibanya dihotel, NL dan P langsung diamankan polisi. Dan hasil interogasi, P mengaku dihubungi NL lantaran ada pelanggan.

Diketahui, polisi di Pesisir Barat, Lampung, menagkap seorang wanita muda yang diduga jadi makelar atau mucikari seks komersil, alias makelar prostitusi.

 

Wanita muda yan diduga jadi muncikari prostitusi online itu itu adalah NL (24), warga Teluk Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual

Kasat Riki mengatakan NL diduga kerap menawarkan beberapa perempuan yang melayani sek komersil melalaui aplikasi perpesanan, WA.

Dikatakan, sebelumnya team Tekab 308 Polres Pesisir Barat mendapat informasi adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan seks komersial di wilayah Pekon Walur.

"Team yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud mendapatkan informasi terduga pelaku yang berinisial NL kerapkali melakukan kegiatan menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via aplikasi pesan singkat Whatsapp," ucap Riki.

NL dan saksi P berikut barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp500 ribu, satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS kini diankan di Mapolres Pesisir Barat.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler