"Teknisnya mereka akan bayar melalui situs SAPDA. Dan dapat dilihat di situs itu. Jadi wisatawan yang datang ke Desa Wisata Pulau Pahawang hanya menunjukan kwitansi," katanya menegaskan.
Tarif masuk destinasi wisata itu bakal menjadi tambahan pendapatan pemkab dan pemdes.
"Untuk pembagiannya antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Pemerintah Desa Pulau Pahawang itu, yakni Rp6 ribu balik ke rekening Pemerintah Desa Pahawang, sedangkan Rp4 ribu masuk kas daerah Pemkab Pesawaran," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran, Saptoni mengaku mendukung sistem standar pembayaran satu pintu di desa wisata Pulau Pahawang melalui QRIS dan dapat diakses melalui situs Sapda.
"Alhamdulilah dengan musyawarah dan mufakat semuanya bisa dijalankan tahap uji coba selama dua bulan. Semoga dengan sosialisasi ini bisa segera meningkatkan PAD Pesawaran dan Desa Pulau Pahawang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mereka," kata dia.***
Laporan: Apriyansyah