Ini Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Berpengalaman sebagai Kepala Daerah yang Dikabulkan MK

- 17 Oktober 2023, 12:39 WIB
 Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa yang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa yang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK /instagram/Almas.tsaqibbiru

WAKTU LAMPUNG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon presiden (Capres)-calon wakil presiden (Cawapres) punya pengalaman atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu ternyata mengabulkan gugatan yang diajukan seorang mahasiswa.

Mahasiswa itu adalah Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mahasiswa dari Universitas Surakarta atau Unsa, Jawa Tengah (Jateng).

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Almas bersama rekannya dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Arkaan Wahyu, mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Di gugatannya, keduanya menginginkan batas usia presiden diubah menjadi 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Batas usia itu merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) di mana umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun, serta Pasal 27 UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

Baca Juga: Diusulkan DPC Gerindra di Lampung, Bagaimana Peluang Gibran Cawapres Prabowo Usai Putusan MK Soal Batas Usia

Siapa Almas Tsaqibbirru?

Almas Tsaqibbirru Re A lahir 16 Mei 2000. Dia seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum di Unsa angkatan 2019.

Almas kini diketahui telah lulus dan meraih gelar S1 dari Unsa dan dijadwalkan wisuda 28 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x