208 UMKM di Pesawaran Lampung Terdaftar di e-Katalog

- 19 Maret 2024, 20:04 WIB
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Pemkab Pesawaran, Muhammad Iqbal
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Pemkab Pesawaran, Muhammad Iqbal /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - 208 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung telah terdaftar di e-katalog.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Pemkab Pesawaran, Muhammad Iqbal mengatakan, terdaftarnya ratusan UMKM di e-katalog tersebut berdasarkan PP No.14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN 2015-2035).

"Tak hanya itu, ini juga terkait dengan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), terutama produk-produk yang ada di Kabupaten Pesawaran," kata dia, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurutnya, berdasarkan dengan peraturan tersebut pihaknya telah mendorong dan menyarankan untuk para pelaku UMKM agar mendaftarkan produknya ke e-katalog di bagian Pengadaan Barang Jasa/Lembaga Pengadaan Secara Elektronik.

"Jadi ratusan UMKM yang sudah terdaftar e-katalog tersebut produknya beragam. Seperti produk olahan makanan ringan, berbagai kerajinan tangan, olahan kopi bubuk, meubeler, usaha alat tulis kantor (ATK) dan lainnya sebagainya," ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya dalam setiap kegiatan memfasilitasi dan mendampingi agar para UMKM bisa terdaftar di e-katalog dan upaya tersebut sudah dimulai sejak 2021 dan tahun 2022 pihaknya sudah bekerjasama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kerjasama itu untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan langsung kepada para pelaku UMKM tentang mekanisme pendaftaran produk di e-katalog secara online," katanya.

Dirinya berharap, e-katalog dapat menjadi sarana untuk memperluas partisipasi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

"Selain itu juga, ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM, dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas berdasarkan informasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x