Nasabah Wanita PT Pegadaian Kedaton di Lampung Terancam Kehilangan Emas 65 Gram, Bakal Tempuh Jalur Hukum

- 22 Februari 2023, 22:15 WIB
LBH SMSI Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu berencana menggugat PT Pegadaian Kedaton Bandar Lampung
LBH SMSI Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu berencana menggugat PT Pegadaian Kedaton Bandar Lampung /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang wanita di Lampung yang sempat disebut nasabah PT Pegadaian Kedaton Bandarlampung, Puji Rahayu, terancam kehilangan logam mulia, emas 65 gram.

Hal itu lantaran transaksinya dengan oknum karyawan PT Pegadaian Kedaton yang sudah diberhentikan perusahaan plat merah itu, Johan Irawan, dianggap tidak resmi.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima Waktulampung Online, Rabu, 22 Februari 2023, pihak PT Pegadaian Kedaton menyebut transaksi Puji Rahayu tak tercatat di sistem PT Pegadaian Kedaton.

Baca Juga: PT Pegadaian Kedaton Akui Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas Sebagai Nasabah

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Puji Rahayu Robert O Aruan.

Menurut wakil ketua LBH SMSI Lampung sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara dugaan penggelapan emas milik Puji Rahayu itu, pihaknya telah menerima surat Nomor 53/10601.00/2023 tertanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani pimpinan PT Pegadaian Kedaton, Nur Kholis.

Dalam surat itu, PT Pegadaian Kedaton menganggap transaksi kliennya dengan Johan Irawan tidak resmi.

 

”Transaksi yang dilakukan antara masyarakat dengan Johan Irawan bukan merupakan transaksi resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem transaksi PT Pegadaian," kutip Robert dari isi surat PT Pegadaian Kedaton itu.

Ia berpendapat, dipecatnya Johan Irawan sebagai karyawan PT Pegadaian Kedaton, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab PT Pegadaian itu atas transaksinya.

"Sebab pada saat peristiwa itu terjadi, oknum karyawan itu masih berstatus karyawan dan transaksi dilakukan di kantor PT Pegadaian," ujarnya.

Baca Juga: PT Pegadaian Kedaton Anggap Transaksi Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas tak Resmi

Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak PT Pegadaian Kedaton terkesan cuci tangan.

"Intinya PT Pegadaian mau cuci tangan atas kerugian yang dialami klien kami," ujarnya.

Menurut Robert, pihak Pegadaian Kedaton sejatinya bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian kliennya, Puji Rahayu selaku nasabah PT Pegadaian Cabang Kedaton.

Sebab ia memiliki bukti yang kuat yaitu adanya buku tabungan yang dikeluarkan PT Pegadaian, bukti record transaksi dari Pegadaian. Kemudian, saat Puji Rahayu melakukan transaksi di kantor Pegadaian.

 

”Beliau menerima tanda terima penyerahan emas dari karyawan PT Pegadaian yang dicap dan berlogo pegadaian, lalu kurang apa lagi bukti tersebut,” katanya.


Robert, memastikan pihaknya bakal menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.

”Kami akan mengawal kasus ini terus sampai Pegadaian mengganti kerugian klien kami,” ucapnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x