KPU Pesawaran Lampung Nilai Kotak Suara tak Tersegel tak Sebabkan PSU

- 17 Februari 2024, 23:42 WIB
Kondisi Kotak Suara di PPK Way Khilau Pesawaran Lampung yang Disebut tak Tersegel
Kondisi Kotak Suara di PPK Way Khilau Pesawaran Lampung yang Disebut tak Tersegel /Tangkapan Layar/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menilai, kotak suara Pemilu 2024 tak tersegel di Sekretariat PPK Way Khilau lantaran dibuka oknum PPS diyakini tak berdampak atau tak menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, Sabtu, 17 Februari 2024, kotak suara itu tak tersegel lantaran kesalahan prosedur, lantaran memasukkan form C1. C1 itu sejatinya dari awal dimasukkan ke kotak suara sebelum disegel.

Dia berpendapat kesalahan prosedur tersebut tidak menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebab, menurutnya, PSU dilakukan disebabkan kerusakan surat suara di TPS, penghitungan di tempat yang gelap, saksi-saksi tidak bisa mengakses. ''Itu baru bisa direkomendasikan PSU,'' ujarnya.

"Kalaupun harus PSU itu harus rekomendasi di PPS, Panwascam, P-TPS dan itu ranah Bawaslu," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, menurut aturan KPU, setiap tahapan dalam pemilu, termasuk penghitungan suara dan rekapitulasi, harus dilaksanakan dengan cermat dan terbuka.

"Proses ini dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan diawasi oleh saksi dan pemantau pemilu untuk menjamin keadilan dan keakuratan hasil," katanya.

Sebelumnya, Yatin membenarkan ada kotak suara Pemilu 2024 yang tak tersegel di Sekretariat PPK Way Khilau seperti dalam video yang beredar.

Baca Juga: KPU Pesawaran Lampung Benarkan Ada Kotak Suara tak Tersegel, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x