3. Suara untuk Anggota DPD
Suara Anggota DPD Dinyatakan Sah, Jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- Surat suara hanya dicoblos di satu kolom calon perseorangan
Suara Dinyatakan Tidak Sah, Apabila:
- Surat suara tidak dicoblos, atau tidak ada coblosan pada calon manapun
- Surat suara dicoblos lebih dari satu pasangan calon.
Demikianlah ciri suara sah dan tidak sah untuk lima Pemilu 2024.***