Suara Pilpres Dinyatakan Tidak Sah, Jika:
- Surat suara tidak dicoblos atau tidak ada tanda coblosan pada surat suara
- Surat suara dicoblos lebih dari satu kolom pasangan calon
- Surat suara dicoblos lebih dari satu pasangan calon (Ada coblosan lain surat suara selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
2. Suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Suara Dinyatakan Sah, Jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- Surat suara dicoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ota berada di kolom yang disediakan.
Suara Dinyatakan Tidak Sah, Jika:
- Surat suara tidak dicoblos, baik pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.