Sebentar Lagi Pengitungan, Kenali Suara Sah dan Tidak Sah pada Pemilu 2024

- 14 Februari 2024, 11:02 WIB
Contoh 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Contoh 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 /KPU/

WAKTU LAMPUNG - Pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 ini pemilih menyampaikan hak pilihnya untuk lima pemilu atau lima surat suara. Yaitu, Pemilihan Presiden-Wakil Presiden atau Pilpres, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atau DPR pusat, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Setelah pemungutan suara Pemilu 2024, akan dilanjutkan dengan pengitungan suara. Berdasarkan jadwal pengitungan suara ini dilakukan di hari yang sama, dimulai sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

Dalam pengitungan surat suara ini, ada suara sah dan bisa jadi ada suara tidak sah.

Untuk mengenali ciri suara sah atau suara tidak sah bisa di simak dalam penjelasan berikut ini.

1. Suara untuk Pilpres

Suara untuk Pilres Dinyatakan Sah, Apabila:

-Surat suara itu ditandatangani olek ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Surat suara dicoblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

Suara Pilpres Dinyatakan Tidak Sah, Jika:

- Surat suara tidak dicoblos atau tidak ada tanda coblosan pada surat suara

- Surat suara dicoblos lebih dari satu kolom pasangan calon

- Surat suara dicoblos lebih dari satu pasangan calon (Ada coblosan lain surat suara selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

2. Suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Suara Dinyatakan Sah, Jika:

- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS

- Surat suara dicoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ota berada di kolom yang disediakan.

Suara Dinyatakan Tidak Sah, Jika:

- Surat suara tidak dicoblos, baik pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Anggota DPD

Suara Anggota DPD Dinyatakan Sah, Jika:

- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS

- Surat suara hanya dicoblos di satu kolom calon perseorangan

Suara Dinyatakan Tidak Sah, Apabila:

- Surat suara tidak dicoblos, atau tidak ada coblosan pada calon manapun

- Surat suara dicoblos lebih dari satu pasangan calon.

Demikianlah ciri suara sah dan tidak sah untuk lima Pemilu 2024.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah