Bagikan Uang 50 Ribu, Caleg di Lampung Timur Divonis Pengadilan 8 Bulan Penjara

- 6 Februari 2024, 15:34 WIB
Ilustrasi pengadilan - Bagikan Uang 50 Ribu, Caleg di Lampung Timur Divonis Pengadilan 8 Bulan Penjara
Ilustrasi pengadilan - Bagikan Uang 50 Ribu, Caleg di Lampung Timur Divonis Pengadilan 8 Bulan Penjara /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

WAKTU LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampun, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan kepada terdakwa seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lampung Timur, Sukardi, Senin, 5 Februari 2024.

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan membagikan amplop berisikan uang sebesar Rp50 ribu, money politics, saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Lampung Timur, Sabtu, 2 Desember 2023 lalu.

Majelis hakim PN Sukadana menyatakan terdakwa Sukardi telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Muhammad Rony, kepada wartawan, mengatakan Sukardi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp5 juta. ''Dengan ketentuan bila tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan,'' kata seperti dikutip Selasa, 6 Februari 2024.

Diketahui, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut terdakwa Sukardi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan kurungan. Atas vonis itu JPU masin menyatakan pikir-pikir

Diketahui, terdakwa Sukardi adalah caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah pemilihan (Dapil) VII.

Dapil itu mencakup tiga kecamatan, yakni Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara, dan Pekalongan.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x