Bawaslu Lampung: 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS

- 15 Maret 2023, 16:37 WIB
Dok Bawaslu Lampung.
Dok Bawaslu Lampung. /

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 719.144 pemilih salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan itu berdasarkan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.

 

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat desa. "Jumlah pemilih salag penempatan TPS tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Rabu, 15 Maret 2023.

Pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di kabupaten/kota. Urutan terbanyak pertama, yakni Kabupaten Lampung Tengah dengan temuan 282.829 pemilih, posisi kedua Lampung Selatan 120.545, dan ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573.

Selanjutnya, urutan keempat Kabupaten Lampung Timur sejumlah 71.875, kelima Kabupaten Tulang Bawang Barat 62.778, keenam Pesawaran 14.095, ketujuh Lampung Utara 7.377, kedelapan Pesisir Barat 6.239, kesembilan Tanggamus 4.169, kesepuluh Tulang Bawang 1.500, kesebelas Lampung Barat 1.345, kedua belas Mesuji 662, dan Way Kanan sebanyak 52.157. Sementara 2 daerah, yaitu Metro dan Pringsewu, nihil.

 

Selain itu, masalah lainnya juga terjadi. Iskardo menyebutkan masalah tersebut seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri dan lainnya.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x