Bawaslu Lampung: 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS

- 15 Maret 2023, 16:37 WIB
Dok Bawaslu Lampung.
Dok Bawaslu Lampung. /

Ia membeber, jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang, pemilih yang meninggal 31.602, pemilih anggota TNI 405, pemilih anggota Polri 197, pemilih bukan penduduk setempat 10.003, pemilih di bawah umur 193, pemilih pindah domisili 2.659, dan pemilih disabilitas 8.606.

"Permasalahan tersebut tentu menjadi attensi kita bersama, karena hal ini menyangkut hak pilih warga. Maka Bawaslu Provinsi Lampung tentu akan melakukan koordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Lampung agar pendataan daftar pemilih di Lampung dapat sinkron dan akurat, sehingga tidak ada lagi warga tidak memiliki hak pilih," kata Iskardo. 

 

Masalah yang Sering Muncul saat Coklit

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menyebutkan ada beberapa temuan yang sering muncul saat Coklit. Persoalan itu terjadi akibat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit. Temuan itu sebagai berikut; 

  1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 317 TPS.
  2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih : 153 TPS.
  3. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.
  4. Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih: 95 TPS.
  5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.
  6. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS.
  7. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.
  8. Tidak memcatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 68 TPS.
  9. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.
  10. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 29 TPS.

 

Selain permasalahan di atas, menurut Karno Ahmad Satarya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung mengungkapkan bahwa selama jajaran melakukan pengawasan menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah.

"Hal ini kita temukan di lapangan, di antarnya stiker tidak menempel erat dipintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih (banyak stiker terlepas kembali setelah beberapa saat ditempel), terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh Pantarlih," katanya.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x