KPU Pesawaran Lampung Gelar Coklit Pilkada 2024, Ini 9 Poin yang Harus Diperhatikan

25 Juni 2024, 23:06 WIB
KPU Pesawaran Lampung /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, melangsungkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Pemutakhiran data Pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas pemutakhiran data pemilih.

Penyusunan data pemilih telah dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Anggota Komisioner KPU Pesawaran Dody Afriyanto mengatakan, bahwa Pencocokan dan Penelitian atau yang biasa disebut Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

"Dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dari rumah ke rumah warga dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga," kata Dody, Selasa 25 Juni 2024.

Dirinya menjelaskan, ada sebanyak 1.320 Petugas Pantarlih yang telah melaksanakan kegiatan Coklit yang tersebar di 758 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran.

"Ada sebanyak 346.722 daftar pemilih yang akan dilakukan Coklit oleh anggota Pantarlih, data tersebut merupakan data hasil Sinkronisasi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu/Pemilihan terakhir," ujarnya.

Dirinya menghimbau, kepada jajarannya untuk memastikan semua warga Pesawaran yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar dapat terdaftar sebagai Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.

"Pelaksanaan Coklit yang akan dilaksanakan selama satu bulan ke depan dapat berjalan lancar dan sukses, serta pelaksanaanya dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang ada di buku kerja Pantarlih," pungkasnya.

Kegiatan Pantarlih dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebagai berikut:

1. Pantarlih mencocokan Daftar Pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el/Kartu Keluarga

2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih

3. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan

4. Mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian atau dokumen lainya

5. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda prajurit TNI/Polri

6. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

7. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI/Polri menjadi status Sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI/anggota Polri

8. Mencoret data pemilih yang berstatus Warga Negara Asing

9. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada Hari pemungutan suara

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler