Bolehkan Bersiwak atau Sikat Gigi saat Puasa, Apa Hukumnya?

- 18 Maret 2024, 22:33 WIB
Bolehkan Bersiwak atau Sikat Gigi saat Puasa, Apa Hukumnya?
Bolehkan Bersiwak atau Sikat Gigi saat Puasa, Apa Hukumnya? /Bru-nO/Pixabay

Soal hukum makruh bersiwak atau menyikat gigi saat puasa disampaikan Syekh Muhamad Nawai Al Batani dalam Nihayatuz Zain, yakni:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya:

Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur. (Nihayatuz fi Irsyadil Mubtadi’in)

Artinya jika bersiwak atau menyikat gigi setelah tergelincir matahari atau waktu Dzuhur hukumnya makruh.

Jika bersiwak atau menyikat gigi perlu dilakukan saat puasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar puasa tidak batal, berupaya agar air, pasta gigi, bahkan bulu dari sikat gigi tidak masuk ke tenggorokan.

Jika masuk dan melewati tenggorokan maka puasa batal.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya:
Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulaman. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Demikianlah hukum bersiwak atau menyikat gigi saat puasa.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x