اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي - أَوْ عَلَى النَّاسِ - لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ .
Artinya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Seandainya tidak memberatkan umatku atau tidak memberatkan manusia, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali sholat. (Hadist Riwayat Muslim)
Hadist itu mengisyaratkan pentingnya bersiwak atau sikat gigi.
Namun bagaimana jika bersiwak atau sikat gigi saat puasa, apa hukumnya?
Dilihat dari hukum puasa dan bersiwak, keduanya sudah berbeda. Utamanya puasa bulan Ramadhan.
Hukum bersiwak atau menyikat gigi dengan pasta adalah sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan atau sunnah yang dikuatkan.
Sementara hukum puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib 'ain. Artinya, jika memilih di antara keduanya (Di waktu bersamaan) tentu lebih diharuskan menjaga puasa.
Namun bukan berarti tidak boleh bersiwak saat bulan puasa. Menyikat gigi bisa dilakukan setelah sahur atau sebelum imsak.
Jika dilakukan pada saat puasa hukum bersiwak atau menyikat gigi adakah makruh. Makruh sendiri secara sederhana dapat diartikan, "ditinggalkan mendapat pahala dikerjakan tidak mendapat dosa".
Pendeknya, makruh adalah kebalikan dari sunnah.