Tahukah Kamu? 9 Maret Hari Musik Nasional, Begini Sejarahnya

- 8 Maret 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi Hari Musik Nasional
Ilustrasi Hari Musik Nasional /

WAKTU LAMPUNG - Besok, tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir bapak komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau W.R. Supratman.

 

Waktulampung.com melansir Pikiran-Rakyat.com, bahwa berdasarkan tinjauan sejarah, beberapa pihak menyatakan tanggal lahir sang pencipta lagu Indonesia Raya tersebut jatuh pada 9 Maret 1903. Namun, pada 29 Maret 2007, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR menetapkan tanggal lahir W.R. Supratman pada 19 Maret 1903. Hal tersebut telah disetujui oleh pihak keluarga W.R. Supratman saat itu.

Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional maupun daerah. Dengan adanya Hari Musik Nasional, masyarakat diharapkan dapat menghargai karya-karya musik Nasional.

 

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 untuk menetapkan peringatan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret 2013.

Akan tetapi, dalam Keppres tersebut, peringatan Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x