Sementara itu, Jubir Dahnil Anzar mengatakan, pemberian tanda kehormatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa.
"Benar. Besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI,” kata Dahnil dalam tayangan video, sebagaimana dikutip Selasa, 27 Februari 2024.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa, tanda kehormatan. Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan beberapa tokoh yang lain," tuturnya.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan, oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI Kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil.
Seperti diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Letjen) TNI atau jenderal bintang tiga.***
Sebagian berita ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul: Jokowi Akan Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo di Rapim TNI-Polri Besok