Keppres Terbit, Hari Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional

- 7 Februari 2024, 11:18 WIB
Ilustrasi pencoblosan di hari pemungutan suara yang ditetapkan jadi hari libur nasional
Ilustrasi pencoblosan di hari pemungutan suara yang ditetapkan jadi hari libur nasional /Pikiran Rakyat/

WAKTU LAMPUNG - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang sah menjadi hari libur nasional.

Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan hati Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari nasional itu tekah terbit.

Keppres itu Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

''Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,'' begitu tertulis di Keppres itu dikutip, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Ini 28 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024: Februari ada Isra Mikraj, Imlek dan Pemilu

Adapun pertimbangan mengenai 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional, pertama adalah memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Kedua adalah Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. Isinya adalah pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x