Ini Batas Kerusakan 3 Uang Logam yang Dicabut BI Agar Dapat Diganti saat Ditukar

- 3 Desember 2023, 15:00 WIB
Tiga Uang Rupaih Logam yang Resmi Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran per 1 Desember 2023
Tiga Uang Rupaih Logam yang Resmi Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran per 1 Desember 2023 /Foto: kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tiga jenis uang logam yang dicabut Bank Indonesia (BI) dari peredaran mulai hari Jumat, 1 Desember 2023 lalu bisa ditukar ke bank agar diganti dengan uang yang masih berlaku sebagai alat tukar di Indonesia.

Ya, tiga uang logam yang ditarik BI itu tak belaku lagi sebagai alat tukar di tanah air terhitung sejak 1 Desember 2023, atau sejak awal penarikan.

Tiga uang rupiah logam yang dicabut BI itu, adalah uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991. Kemudian uang logam pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1993. Terakhir, uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1997.

Nah bagi yang masih menyimpan  tiga uang logam tersebut, bisa menukarnya ke bank agar diganti dengan uang yang masih sah sebagai alat pembayaran atau alat tukar.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023 seperti dikutip dari Antara.

"Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI."

Adapun nominal penggantinya akan diterima yang bersangkutan sesuai nilai yang ditukarkan.

Artinya, jika uang logam itu Rp500 maka akan menerima pengganti Rp500 pula. Demikian juga jika uang logam yang ditukar itu Rp1.000 maka akan diganti Rp1.000 pula.

Namun, tidak semua dari tiga jenis uang logam itu bisa diganti. Terutama yang mengalami cacat atau kerusakan melebihi ketentuan yang ditetapkan BI.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah