Ini Tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi Lampung saat Lebaran 2024 yang Ditetapkan Organda

- 5 April 2024, 21:38 WIB
ILUSTRASI armada mudik lebaran
ILUSTRASI armada mudik lebaran /Instagram @busparawisatadamri/

WAKTU LAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Lampung tekah menetapkan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Lampung.

Ketetapan tarif angkutan orang itu tertuang dalam Keputusan DPD Organda Provinsi Lampung No SKEP.008/DPD LPG/III/2024 yang ditandatangani Ketua Ketut Pasek dan Sekretaris TB Heri Susanto tertanggal 30 Maret 2024 tentang Penerapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Lampung.

Tarif yang ditetapkan berlaku mulai 3 April 2024 hingga 18 April 2024. Artinya per 19 April tarif sudah tidak berlalu lagi.

Dalam lampiran SK DPD Organda itu memuat tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Berdasarkan Lampiran SK Tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) Pada Angkutan Lebaran 2024 sebagai berikut:

- Bandar Lampung - Bakauheni, Lampung Selatan Rp90 ribu

- Pringsewu - Bakauheni Rp120 ribu

- Bandar Lampung - Metro Rp75 ribu

- Bandar Lampung - Rawajitu Rp210 ribu

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x