Anggota DPR RI Desak DPRD Pesawaran Lampung Panggil Mitra Kerja Pemberi Izin Minimarket Pelanggar Perbup

- 23 Maret 2024, 21:18 WIB
Anggota DPR RI, Endro Suswantoro Yahman
Anggota DPR RI, Endro Suswantoro Yahman /Dok Istimewa/Waktu Lampung Online

Diberitakan sebelumnya, keberadaan toko modern (minimarket) di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan para pedagang.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dari pedagang kecil di tengah maraknya minimarket yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Gedongtataan mengatakan, dirinya mempertanyakan berdirinya Indomaret dan Alfamart yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

"Katanya harus ada jarak pendirian minimarket dengan pasar, nyatanya di pasar tataan (Gedong Tataan, Red), pasar Wiyono dengan Bernung itu malah nempel dengan pasar, itu kan pelanggaran aturan," kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia meminta Pemkab Pesawaran menjatihkan sanksi dan pembenahan dengan berdirinya minimarket yang tidak sesuai regulasi.

"Mana semrawut mas, cek aja di bawah itu ada yang buka sampe 24 jam, jujur kami sebagai pedagang kecil merasa dirugikan, namanya orang dagang ya gak apa-apa tapi harus taat aturan juga supaya adil," katanya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah