Anggota DPR RI Desak DPRD Pesawaran Lampung Panggil Mitra Kerja Pemberi Izin Minimarket Pelanggar Perbup

- 23 Maret 2024, 21:18 WIB
Anggota DPR RI, Endro Suswantoro Yahman
Anggota DPR RI, Endro Suswantoro Yahman /Dok Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Aktivitas dan keberadaan minimarker yang diduga melanggar peraturan bupati (Perbup) Pesawaran, Provinsi Lampung turut menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Endro Suswantoro Yahman.

Anggota DPR RI 2019-2024 asal Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dapil Lampung 1 itu, Sabtu, 23 Maret 2034, mendesak DPRD Kabupaten Pesawaran untuk memanggil mitra kerjanya di eksekutif atau yang mengekuarkan izin untuk minimarket yang ternyata nakal, diduga melanggar Perbup.

Dikatakan, baik perda atau perbup adalah produk hukum. Pelanggaran hukum adalah masalah serius dan harus cepat ditangani.

''Jadi harus didalami dalam rapat kerja kenapa terjadi pelanggaran," ujar Endro.

Ditambahkan Endro, jika sifatnya urgent dan serius kasusnya dirinya mendorong untuk dibuatkan pansus lintas komisi agar pedagang kecil bisa terbela.

"Kalau butuh pendalaman buat pansusnya, kalau ada pelanggaran produk hukum kan parah namanya," kata Endro.

Endro menilai kalau ada pelanggaran jam operasional dari minimarket berdampak buruk kepada pedagang kecil.

"Pasti orang memilih beli di minimarket, kan bisa dihitung kerugian pedagang kecilnya, masa mau nunggu pedagang kecil demo baru ambil sikap," sesalnya.

"Jika ada tuntutan dari masyarakat bisa saja minimarket dikenalan sanksi hingga penyegelan izin operasional," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan toko modern (minimarket) di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan para pedagang.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dari pedagang kecil di tengah maraknya minimarket yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Gedongtataan mengatakan, dirinya mempertanyakan berdirinya Indomaret dan Alfamart yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

"Katanya harus ada jarak pendirian minimarket dengan pasar, nyatanya di pasar tataan (Gedong Tataan, Red), pasar Wiyono dengan Bernung itu malah nempel dengan pasar, itu kan pelanggaran aturan," kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia meminta Pemkab Pesawaran menjatihkan sanksi dan pembenahan dengan berdirinya minimarket yang tidak sesuai regulasi.

"Mana semrawut mas, cek aja di bawah itu ada yang buka sampe 24 jam, jujur kami sebagai pedagang kecil merasa dirugikan, namanya orang dagang ya gak apa-apa tapi harus taat aturan juga supaya adil," katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah