Soal Laporan Tender RSPTN Unila: Ketum THI, Terburu-buru Proyek belum Berjalan belum Ada Kerugian Negara

- 20 Maret 2024, 12:19 WIB
Ketum THI, Wiliyus Prayietno
Ketum THI, Wiliyus Prayietno /Foto: Fok Istimewa/Waktu Lampung Online

Dia melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh Gapeksindo tersebut perlu juga dicermati, mengingat proyek tersebut baru selesai dilelang dan dimenangkan oleh PT Nindya Karya.

"Proyek ini masih dalam tahap penentuan pemenang, namun belum dilakukan penetapan karena masih pada tahap masa sanggah, sehingga proyek tersebut belum ada tandatangan kontrak antara PT Nindya Karya dengan PPK. Kemudian juga belum ada anggaran yang dikeluarkan oleh negara," kata dia.

Sopian Sitepu juga menilai proses tender yang dilakukan Pokja sudah sesuai dengan prosedur. Sebab pelaksanaan proyek tersebut telah didampingi dan diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek.

"Dalam pengawasannya pun sangat ketat, mengingat ini proyek besar. Jadi saya melihat tidak diragukan lagi integritas-nya," katanya.

Diketahui, Gapeksindo Lampung melaporkan rektor Unila bersama PPK ke Kejati terkait dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung setempat.

Pada laporan tersebut, Gapeksindo telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.

"Kami melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila. Kami melihat sebelumnya telah ada pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya selaku pemenang tender dengan Rektor Unila,'' kata Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung Doni Barat ST saat melapor ke Kejati Lampung, di Bandar Lampung, Senin 18 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x