Soal Laporan Tender RSPTN Unila: Ketum THI, Terburu-buru Proyek belum Berjalan belum Ada Kerugian Negara

- 20 Maret 2024, 12:19 WIB
Ketum THI, Wiliyus Prayietno
Ketum THI, Wiliyus Prayietno /Foto: Fok Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Gapeksindo Lampung kabarnya telah melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) bersama PPK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan persekongkolan pemenangan tender Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila senilai senilai Rp18 miliar.

Laporan itu mendapat tangggapan dari Ketua Umum (Ketum) Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, Kamis, 20 Maret 2024.

Dia menilai, laporan tersebut terburu-buru. Laporan itu juga disebutnya telah membuat gaduh masyarakat Lampung.

Menurut Wiliyus, proyek RSPTN Unila itu belum berjalan bahkan anggarannya belum diturunkan atau dijalankan. Pedeknya, belum ada kerugian negara yang ditimbulkan.

''Walhasil belum ada kerugian negara yang dialami sebagaimana yang diamanatkan UU Korupsi, wajib ada kerugian negara yang dialami,'' kata Wiliyus.

Dikatakan, membuat laporan tuduhan korupsi sebagai masyarakat merupakan hak mendasar warga negara, salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

''Namun bila ternyata proyek yang dilaporkan terkait tuduhan penyimpangan ataupun korupsi ternyata belum berjalan apalagi anggarannya belum turun maka dapat dipastikan laporan tersebut mengada-ada dan siap-siap saja nanti pihak yang melaporkan mendapat serangan balik, dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat laporan ternyata tidak terbukti," ujar Wiliyus yang juga advokat itu.

Sebelumnya, praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu menilai laporan yang dilayangkan Gapeksindo Lampung terkait dugaan korupsi merupakan hal yang biasa dan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

"Sah-sah saja, namun laporan tersebut perlu kita perhatikan agar jangan sampai dijadikan sebagai alat untuk memaksakan kehendak dan disalahgunakan," katanya di Bandar Lampung, Selasa, 19 Maret 2024.

Dia melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh Gapeksindo tersebut perlu juga dicermati, mengingat proyek tersebut baru selesai dilelang dan dimenangkan oleh PT Nindya Karya.

"Proyek ini masih dalam tahap penentuan pemenang, namun belum dilakukan penetapan karena masih pada tahap masa sanggah, sehingga proyek tersebut belum ada tandatangan kontrak antara PT Nindya Karya dengan PPK. Kemudian juga belum ada anggaran yang dikeluarkan oleh negara," kata dia.

Sopian Sitepu juga menilai proses tender yang dilakukan Pokja sudah sesuai dengan prosedur. Sebab pelaksanaan proyek tersebut telah didampingi dan diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek.

"Dalam pengawasannya pun sangat ketat, mengingat ini proyek besar. Jadi saya melihat tidak diragukan lagi integritas-nya," katanya.

Diketahui, Gapeksindo Lampung melaporkan rektor Unila bersama PPK ke Kejati terkait dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung setempat.

Pada laporan tersebut, Gapeksindo telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.

"Kami melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila. Kami melihat sebelumnya telah ada pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya selaku pemenang tender dengan Rektor Unila,'' kata Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung Doni Barat ST saat melapor ke Kejati Lampung, di Bandar Lampung, Senin 18 Maret 2024.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x