Polisi Lampung Selatan Tetapkan Pelatih Pencak Silat Tersangka Penganiayaan Santri yang Tewas di Kalianda

- 14 Maret 2024, 11:05 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat pres rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Rabu 13 Maret 2024./ANTARA/Riadi Gunawan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat pres rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Rabu 13 Maret 2024./ANTARA/Riadi Gunawan /

Kapolres Yusriandi juga mengatakan, untuk motif, yaitu yang disebut mahar.

Polisi juga telah meminta keterangan ahli di ponpes itu soal mahar dalam bentuk kekerasan fisik itu.

''Kemungkinan inisiatif mereka sendiri. Karena dari ahli pencak silat mengatakan soal mahar berbentuk kekerasan fisik itu tidak ada,'' kata Kapolres Yusriandi.

Tersangka ANW dijerat Pasal Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.

''Tersangka dijerat Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,'' tutur Kapolres Yusriandi.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x