Polisi Lampung Selatan Tetapkan Pelatih Pencak Silat Tersangka Penganiayaan Santri yang Tewas di Kalianda

- 14 Maret 2024, 11:05 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat pres rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Rabu 13 Maret 2024./ANTARA/Riadi Gunawan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat pres rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Rabu 13 Maret 2024./ANTARA/Riadi Gunawan /

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menetapkan ANW (17) sebagai tersangka kematian seorang santri di salah satu di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kalianda, M (17), Minggu, 3 Maret 2024 dini hari.

Menurut Kapolres Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu, 13 Maret 2024, saat pres rilis kasus penganiayaan santri tersebut, menyebut peristiwa itu terjadi saat latihan kenaikan sabuk pencak silat.

Tersangka ANW merupakan senior, pelatih pencak silat di ponpes tersebut.

Dikatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa setidaknya 12 orang saksi. Polisi juga telah gelar perkara penetapan tersangka.

''Kita sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial ANW,'' ujar Kapolres Yusriandi.

Tersangka ANW diduga memukul bagian perut M saat latihan di malan kanaikan sabuk.

Diduga akibat pemukulan itu M meninggal dunia sebelum mendapat perawatan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda. ''Hasil autopsi, menunjukan ada luka pada bagian dalam perut korban,'' ujar Kapolres Yusriandi.

Setelah menetapkan tersangka, polisi berencana menggelar prarekonstruksi dan rekontruksi guna melengkapi berkas penyidikan.

''Nanti kita akan gelar prarekonstruksi, kemudian rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan,'' ucap Kapolres Yusriandi.

Kapolres Yusriandi juga mengatakan, untuk motif, yaitu yang disebut mahar.

Polisi juga telah meminta keterangan ahli di ponpes itu soal mahar dalam bentuk kekerasan fisik itu.

''Kemungkinan inisiatif mereka sendiri. Karena dari ahli pencak silat mengatakan soal mahar berbentuk kekerasan fisik itu tidak ada,'' kata Kapolres Yusriandi.

Tersangka ANW dijerat Pasal Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.

''Tersangka dijerat Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,'' tutur Kapolres Yusriandi.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x