Polisi Lampung Selatan Tetapkan Pelatih Pencak Silat Tersangka Penganiayaan Santri yang Tewas di Kalianda

- 14 Maret 2024, 11:05 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat pres rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Rabu 13 Maret 2024./ANTARA/Riadi Gunawan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat pres rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Rabu 13 Maret 2024./ANTARA/Riadi Gunawan /

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menetapkan ANW (17) sebagai tersangka kematian seorang santri di salah satu di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kalianda, M (17), Minggu, 3 Maret 2024 dini hari.

Menurut Kapolres Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu, 13 Maret 2024, saat pres rilis kasus penganiayaan santri tersebut, menyebut peristiwa itu terjadi saat latihan kenaikan sabuk pencak silat.

Tersangka ANW merupakan senior, pelatih pencak silat di ponpes tersebut.

Dikatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa setidaknya 12 orang saksi. Polisi juga telah gelar perkara penetapan tersangka.

''Kita sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial ANW,'' ujar Kapolres Yusriandi.

Tersangka ANW diduga memukul bagian perut M saat latihan di malan kanaikan sabuk.

Diduga akibat pemukulan itu M meninggal dunia sebelum mendapat perawatan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda. ''Hasil autopsi, menunjukan ada luka pada bagian dalam perut korban,'' ujar Kapolres Yusriandi.

Setelah menetapkan tersangka, polisi berencana menggelar prarekonstruksi dan rekontruksi guna melengkapi berkas penyidikan.

''Nanti kita akan gelar prarekonstruksi, kemudian rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan,'' ucap Kapolres Yusriandi.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x