Polisi Lampung Selatan Tetapkan Sopir Bus Eva Star Tersangka Kecelakaan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni

- 27 Februari 2024, 21:02 WIB
Kecelakaan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Kecelakaan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung menetapkan pengemudi bus Eva Star warna hijau, F (36), sebagai tersangka kecelakaan di gerbang tol Seaport Pelabuhan Bakauheni yang terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024.

Penetapan tersangka itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yushriandi Yusrin, didampingi Kasatlantas, AKP R Manggala, di ruang vicon polres setempat usai gelar perkara, Selasa, 27 Februari 2024.

Menurutnya, kecelakaan di gerbang tol Seaport Pelabuhan Bakauheni itu terjadi diduga faktor kelalaian pengemudi yang tidak mengecek kondisi kelaikan kendaraan.

Kemudian menjelang seaport, setelah gerbang tol, pengemudi melebihi batas kecepatan di atas 40 km/jam. ''Dan saat itu sudah menggunakan gigi enam, gigi speed tinggi, kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah,'' ujarnya.

Dikatakan, di jalur tersebut terdapat jalur penyelamatan yang sejatinya diketahui pengemudi karena kerap melintas Jawa-Sumatera. Namun, sang supir tidak melakukan upaya penyelamatan dengan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol itu.

''Kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport," kata dia.

Disingung soal dugaan sang pengemudi di bawah pengaruh minuman berakohol atau narkoba, kapolres memastikan supir itu telah menjalani tes urine.

"Hasilnya, negatif mengkonsumsi alkohol dan lainnya,'' ujarnya lagi.

Menurutnya, kecelakaan itu melibatkan satu ran bus Mercedes Benz PO Eva Star warna hijau kombinasi putih Nopol BG 7066 OI, satu unit ran minibus daihatsu grandmax warna silver Nopol B 1159 FOD dan delapan unit sepeda motor.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x