Ini Awal Mula Ulah 2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Terungkap

- 28 Januari 2024, 12:33 WIB
2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron
2 Terpidana Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Dua terpidana kasus perzinahan di Lampung, YA (21) dan JD (22), ditangkap Tim Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya ditangkap setelah menjadi buron, masuk daftar pencarian orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung selama empat tahun.

Keduanya kini menjalani hukuman sesuai putusan hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

YA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Lantas Bagaimana Kasus Perzinahan Itu Terungkap?

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Sabtu, 27 Januari 2024, kasus perzinahan itu bermula YA menikah siri dengan JD di Hotel Batiqa Bandar Lampung pada 17 Mei 2019 lalu. 

Sementara YA adalah suami sah dari saksi NF. NF akhirnya mengetahui hubungan YA dan JD.

NF bersama RT kemudian menggerebek keduanya saat menginap di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame Bandar Lampung pada 24 Maret 2020.

"NF Kemudian melaporkan perkara itu ke kepoli atas perzinahan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah