Ini Alasan Polisi tak Menahan Oknum Anggota Dewan Lampung Barat dan Perempuan yang Bersamanya Saat Digerebek

- 5 Januari 2024, 12:13 WIB
Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Perempuan yang terbelit kasus dugaan perselingkuhan tak ditahan polisi
Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Perempuan yang terbelit kasus dugaan perselingkuhan tak ditahan polisi /Foto: ilustrasi selingkuh/kabar-priangan.com/DOK/

WAKTU LAMPUNG - Polres Lampung Barat Barat, Polda Lampung, tak menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, S alias Sy dan perempuan W atau Wnn meski perkara dugaan perselingkuhan itu telah dilaporkan suami W, R, kemarin malam.

Oknum anggora dewan Lampung Barat dan perempuan itu dibolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam saat dihubungi Waktu Lampung Online, menerangkan keduanya tak ditahan.

Menurut perwira pertama (Pama) yang sekitar empat tahun, 2017 hingga 2021, menjabat kanit pidana tertentu (Tipiter) Satrekrim Polres Lampung Barat itu, pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana maksimal (Paling tinggi) hanya sembilan bulan penjara.

"Benar. Perkara 248 bisa diproses. Tetapi tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman maksimalnya hanya sembilan bulan kurungan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, Jumat, 5 Januari 2024.

Sekadar informasi, soal penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Diketahui, S dan W memang sempat diamankan di Mapolsek Sekincau setelah digerebek warga pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah