Isi Pasal yang Menjerat Oknum Anggota DPRD Lampung Barat yang Terbelit Kasus Dugaan Selingkuh

- 18 Januari 2024, 23:44 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Istockphoto/

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung Barat, Provinsi Lampung telah menaikkan status perkara skandal dugaan selingkuh oknum anggota DPRD Lampung Barat, S alias Sy dengan seorang perempuan yang bersuami, W atau Wnn.

Polisi menjerat oknum anggota dewan Lampung Barat itu dengan pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya maksimal sembilan bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, menyebut pasal yang mengatur terkait kasus dugaan gendak itu, yakni pasal 248 ayat 1 KUHP.

Status perkara itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski begitu polisi belum menetapkan tersangka.

Lantas apa isi Pasal 248 KUHP itu?

Pasal 284 KUHP ini mengatur tentang Perzinaan. Pasal 1, pelakunya diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Itu berlaku bagi seorang pria yang telah menikah melakukan gendak atau zina dengan pacar atau wanita lain, padahal mengetahui bahwa Pasal 27 BW berlaku untuknya; dan seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan Pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.

Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami atau istri tercemar namanya, bila bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut.

Dalam pengaduan ini, Pasal 72, 72, dan 75 tidak berlaku. Pengaduan yang dilakukan dapat ditarik jika pengadilan terhadap perkara belum dimulai.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah