Oknum Anggota Dewan Lampung Barat dan Perempuan yang Bersamanya Saat Digerebek tak Ditahan Polisi

- 4 Januari 2024, 23:56 WIB
Oknum Anggota Dewan Lampung Barat dan Perempuan yang Bersamanya Saat Digerebek tak Ditahan Polisi
Oknum Anggota Dewan Lampung Barat dan Perempuan yang Bersamanya Saat Digerebek tak Ditahan Polisi /Foto: Ilustrasi selingkuh/ Istockphoto/

WAKTU LAMPUNG - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, S alias Sy dan perempuan W atau Wnn yang bersamanya saat digerebek warga tak ditahan Polres Lampung Barat.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya bisa pulang ke rumah setelah menjalani pereriksaan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan suami W, R, ke polres Lampung Barat.

Polisi memeroses kaporan R. Namun polisi tak menahan keduanya lantaran pasal 248 ayat 1 KUHP yang menjerat keduanya mengantur ancaman maksimal sembilan bulan.

"Perkara 248 bisa diproses. Terapi tidak bisa ditahan karena ancaman maksimalnya hanya sembilan bulan kurungan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam kepada wartawan malam ini.

Diketahui, S dan W sempat diamankan di Mapolsek Sekincau pasca penggerebekan, Rabu, 3 Januari 2024 dini hari.

Kemudian pada malam harinya, suami W, yakni R membuat kaporan resmi ke Polres Lampung Barat.

Kasus dugaan perselingkuhan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Barat. Setelah menjani pemeriksaan kedanya boleh pulang atau tidak ditahan.

Diketahui, skandal dugaan perselingkuhan oknum wakil rakyat itu mencuat setelah digerebek warga di salah satu rumah di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Rabu, 3 Januari 2024 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD itu kini ditangani Polres Lampung Barat setelah suami W, R, membuat laporan resmi, Rabu, 3 Januari 2024 malam.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah