Praktisi Hukum di Lampung: Putusan MK Terkait Pemotongan Masa Jabatan Kada Berlaku Universal

- 24 Desember 2023, 12:59 WIB
Gindha Ansori Wayka berkomentar terkait Putusan MK soal Potensi Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah
Gindha Ansori Wayka berkomentar terkait Putusan MK soal Potensi Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah /Foto: dok/Waktu Lampung Online

Menurutnya, jika dalam membaca putusannya secara parsial maka seolah-olah Hakim MK hanya meloloskan kepentingan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tahun 2024, namun jika dibaca secara komprehensip maka putusan MK ini memberikan hak konstitusional kepada semua warga negara yang berkategori dan memenuhi syarat seperti Gibran Rakabuming Raka dengan catatan harus di usung oleh Partai Politik sebagai Cawapres.

Begitupun untuk putusan MK terkait potensi pemotongan masa jabatan kada Nomor 143/PUU-XXI/2023 adalah aturan hukum yang sah meskipun yang mengajukan permohonannya hanya tujuh kada.

"Atutan hukum yang diputuskan oleh MK ini merupakan aturan hukum yang bersifat universal, hal ini dapat dibuktikan di dalam putusan MK tidak hanya menyebut pemohon saja, akan tetapi dalam diktumnya menyebut Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," kata dia.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023. Di mana dalam diktum putusannya MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

Demikian hal yang menjadi pertimbangan hukum Hakim MK yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada tersebut yang diajukan oleh tujuh kada pada sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023, Kamis, 21 Desember 2023.

Tujuh kada itu, adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x