Praktisi Hukum di Lampung: Putusan MK Terkait Pemotongan Masa Jabatan Kada Berlaku Universal

- 24 Desember 2023, 12:59 WIB
Gindha Ansori Wayka berkomentar terkait Putusan MK soal Potensi Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah
Gindha Ansori Wayka berkomentar terkait Putusan MK soal Potensi Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah /Foto: dok/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih (CIKA) dan Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan serta Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, menilai Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 berlaku universal, juga secara mengikat untuk jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara serta Kepala Daerah lainnya yang tidak turut menggugat.

Dikatakan, pada dasarnya putusan MK tersebut mengikat untuk keseluruhan Kepala Daerah (Kada) yang masa jabatannya hingga tahun 2024.

"Karena dalam diktum putusannya menyebut Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

"Jadi dalam memahami putusan MK tersebut, siapapun harus berpikir komprehensif jangan parsial karena jika beragumentasi secara parsial maka akan tersesat dalam kajian hukumnya sendiri," kata dia.

Dia menyebut, di dalam putusan MK itu meskipun permohonannya diajukan hanya oleh beberapa kepala daerah yang melayangkan gugatan atau permohonan ke MK, tetapi dalam amar putusannya tidak menyebut hanya kepentingan pemohon saja, akan tetapi semua kepala daerah yang berkepentingan masa kekuasaannya hingga 2024 dengan tidak pandang bulu.

"Putusan MK adalah merupakan bagian dari perangkat aturan hukum yang mengatur hak konstitusional untuk semua kepentingan warga negaranya, sehingga putusan ini harus dipandang sebagai kondisi hukum baru yang harus di laksanakan dan ditaati serta berlaku secara universal untuk kepentingan Kada, yakni Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia yang memiliki hak dan kepentingan yang sama atas putusan tersebut meskipun tidak mengajukan permohonan ke MK terkait hal ini.

Sama dengan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Ghinda, pada dasarnya putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut, cara timbang dan dasar fikirnya hukumnya sama dengan pemaknaan terkait dengan putusan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres/Cawapres) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang perkaranya diajukan oleh pemohon yang tidak terkait kepentingannya secara langsung baik sebagai Capres/Cawapres 2024.

"Akan tetapi yang menggunakan dasar putusan ini adalah orang lain di antaranya Gibran Rakabuming Raka sebagaimana dalam putusan huruf q dijelaskan bahwa Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kada," ucapnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x