Kapan AMJ Gubernur Lampung dan Bupati Budi Pasca Putusan MK Terkait Potensi Pemotongan Masa Jabatan Kada

- 24 Desember 2023, 10:14 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo /Foto: Kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Pilkada.

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Yakni sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

"Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, Kamis, 21 Desember 2023.

Ketujuh kepala daerah yang mangajukan gugatan itu, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Akhir Masa Jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara

Jika merujuk putusan MK itu masa jabatan dua kepala daerah (Kada) di Lampung hasil Pilkada 2018 dan dilantik 2019 bukan berakhir pada Desember 2023.

Dua kada itu, yakni Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.

Sebab, Gubernur Arinal dan Bupati Budi Utomo merupakan kepala daerah hasil Pilkada 27 Juni 2018 dan baru dilantik pada 2019.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x