"Korban memar atau lebam dan menghitam pada mata sebelah kiri, sedangkan bola mata memerah, mata sebelah kanan mengalami lebam, pangkal hidung mengalami luka lebam, telinga kiri mengalami kurang pendengaran. Selain itu kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka lebam di bahu sebelah kiri, dan sakit di bagian perut sebelah kiri," terangnya.
Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang suami, si istri melapol ke polisi.
"Perlakuan yang diterima korban membuatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat. Kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Kini si suami, UM, telah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2024 dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta dan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta", pungkasnya.***
Laporan: Novan Erson