Istri di Pesisir Barat Lampung Melaporkan Suaminya ke Polisi, Ini Kasusnya

- 23 November 2023, 01:53 WIB
Istri di Pesisir Barat Lampung Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT
Istri di Pesisir Barat Lampung Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT /Foto: Ilustrai/PIKIRAN RAKYAT

WAKTU LAMPUNG - Seorang istri di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, RN, melaporkan suaminya, UM (47) ke polisi.

UM kemudian ditangkap Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, tanpa perlawanan di kediamannya di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 22 November 2023.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, menyebut, dang suami itu ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurutnya, dugaan KDRT itu berawal saat sang istri mendatangi sang suami guna memberitahu jika ketiga anaknya sakit dan tengah membutuhkan biaya untuk pengobatan, Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Sang istri meminta si suami untuk menjenguk ketiga anaknya itu. Namun, sang suami malah emosi.

Si istri kemudian menerima kekerasan secara verbal. Tak sampai di situ. Sang suami bahkan melakukan kekerasan fisik. Mulai dari memukul di bagian wajah, sekitar area mata hingga membenturkan kepala istrinya.

"Pelaku emosi dan marah terhadap korban, menuduh yang tidak-tidak. Pelaku menampar mulut korban sekali, lalu memukul wajah kanan korban sebanyak tiga kali dan memukul ke arah mata kiri, mata kanan dan telinga sebelah kiri, kemudian pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," ucap Kasiyono.

Akibatnya, si istri menderita luka tertutup di beberapa bagian wajah. Mulai mata, pangkal hidung, kepala hingga bahu kiri.

Si istri juga menderita luka terbuka, lecet, pada lapisan kulit siku kanan.

"Korban memar atau lebam dan menghitam pada mata sebelah kiri, sedangkan bola mata memerah, mata sebelah kanan mengalami lebam, pangkal hidung mengalami luka lebam, telinga kiri mengalami kurang pendengaran. Selain itu kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka lebam di bahu sebelah kiri, dan sakit di bagian perut sebelah kiri," terangnya.

Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang suami, si istri melapol ke polisi.

"Perlakuan yang diterima korban membuatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat. Kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Kini si suami, UM, telah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2024 dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta dan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta", pungkasnya.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah