Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2022, Kades di Lampung Diamankan Polisi

- 16 Oktober 2023, 12:12 WIB
Kades di Lampung ini diamankan polisi karena diduga korupsi APBDes 2022
Kades di Lampung ini diamankan polisi karena diduga korupsi APBDes 2022 /

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - Seorang mantan kepala desa atau kades di Lampung ditangkap polisi atas dugaan kurupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.

Eks kades itu adalah Kades Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Zaenuri.

Eks kades tersebut diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesawaran, Jumat, 13 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin Zaenuri diamankan polisi atas dugaan melakukan korupsi pengelolaan keuangan APBDes Sukajaya Lempasing tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai prosedur.

Zaenuri diduga telah mengambil uang pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

"Jadi uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan keuangan desa tidak dilaksanakan sesuai prosedur," ujar Supriyanto, Sabtu 14 Oktober 2023.

Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, di Ruang Satreskrim Polres Pesawaran setelah pelaku ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu bendel berkas Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2022 Desa Sukajaya Lempasing, satu bendel SPJ tahun 2022 Desa Sukajaya Lempasing, satu berkas APBDes tahun 2022 Desa Sukajaya Lempasing berikut perubahan," katanya.

"Selain itu ada satu bendel SK Kepala Desa yang dilegalisir, satu bendel SK Ketua Rt, satu bendel SK Linmas, satu bendel SK Kader Posyandu, bendel SK Kader KPM dan Rekening Koran Kas Desa Bank Lampung atas nama Desa Sukajaya Lempasing," ujarnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x