WAKTU LAMPUNG - Dua oknum polisi yang bertugas di Lampung berpotensi terkena sanksi dari institusi dan dijerat pidana. Dua oknum polisi di Lampung itu adalah dua bintara, yakni Brigadir Dua (Bripda) CD dan Bripda FW.
Keduanya diduga pelaku pencurian mobil honda brio dengan korban M Rizal (25) di aera parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Minggu, Minggu, 20 Agustus 2023 lalu.
Dua bintara itu telah ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis, 12 Oktober 2023 dini hari.
Keduanya bepotensi dijatuhi sanksi dari institusi Polri. Selain itu keduanya juga terancam dijerat pidana.
Sanksi Institusi untuk Dua Bintara Kepolisian Terlibat Pencurian Mobil di MBK
Soal sanksi dari institusi untuk dua bintara yanh diduga terlibat oemcurian mobil di MBK pada Agustus lalu itu telah ditegaskan Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika, Jumat, 13 Okrober 2023. Keduanya terancam sanksi tanpa teguran, yakni dipecat.
Kapolda Helmy Santika bahkan dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan segan-segan menindak keduanya meski anggota kepolisian.
"Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana serta merugikan masyarakat akan ditindak tegas," kata Kapolda Helmy di Mapolda Lampung tadi sore.