Perkara Gugat Cerai di Bandar Lampung Capai 1.022 Per Agustus 2023, Banyak Akibat Suami Kecanduan Judi Online

- 1 Oktober 2023, 23:26 WIB
Kantor Pengadilan Agama Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.
Kantor Pengadilan Agama Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung. /

WAKTULAMPUNG.COM - Waspada judi online! Ini peringatan bagi pasangan suami istri (pasutri). Sebab, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, mencatat semakin banyak kasus gugat cerai akibat suami kecanduan judi online.

 


Berdasarkan data PA Tanjung Karang, perkara gugat cerai Per Agustus 2023 mencapai 1.022 kasus perceraian. Artinya sudah mendekati jumlah tahun 2022 sebanyak 1.656 kasus gugat cerai.

Juru Bicara PA Tanjung Karang Junaidi menyebutkan bahwa terdapat pengajuan gugatan cerai tiap bulannya. Satu di antara penyebab perceraian itu adalah kecanduan judi online.

’’Suami tidak menafkahi istri dan juga ada karena kecanduan judi online,’’ kata Junaidi kepada Harian Kandidat, Minggu 1 Oktober 2023.

 

Dari pengusutan ihwal peceraian, para istri merasa kesal karena banyak suami yang jadi bermalas-malasan karena bermain judi online. Sehingga para istri terpaksa harus menggugat cerai.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x