Gawat! Indonesia Jadi Lahan Empuk Bagi Sindikan Pelaku TPPO, Kata Kombes Hengki

- 25 September 2023, 13:45 WIB
Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia (UI), Senin, 25 September 2023.
Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia (UI), Senin, 25 September 2023. /

Data tahun lalu, lanjut Hengki sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO dalam kurun waktu 2020-2022. Dan hingga tahun 2023, kasus TPPO masih menjadi tantangan utama dari pemerintah Indonesia.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022.

"Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO," urai Hengki.

Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah Kapolri. Dan hitungan rua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Hengki.

Baca Juga: Giliran Polres Lampung Timur Bongkar Kasus TPPO, Pelaku Dibekuk di Bekasi

Hengki menyimpulkan, selain mengajak masyatakat untuk besama-sama memerangi TPPO, ada beberapa aspek yang harus di perbaiki, misal soal SOP para imigram di Imigrasi, memperketat pemeriksaan dan data reel PMI Indobesia.

"Perbedaan persepsi aparat penegak hukum, terkait hukum TPPO. Hubungan antarnegara, budaya masyarakat. Termasuk korban yang tidak merasa korban. Sulitnya peluang kerja, juga menjadi dasar banyak PMI ilegal," katanya.

Dalam tanya jawab, mahasiswa juga mempertanyakan beberapa kasus TPPO yang terhambat dan SP3 di kepolisian di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan kasus ABK di Polda Metro Jaya. Bagaimana ganti rugi restitusi bagi para korban TPPO.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah