Bea Cukai Sumbagbar Amankan 53,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Lampung, Naik 178 Persen dari Tahun 2022

- 4 Agustus 2023, 22:10 WIB
Humas Bea Cukai Sumbagbar Ichlas Nasution, saat kunjungan ke Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung. /foto nizwar
Humas Bea Cukai Sumbagbar Ichlas Nasution, saat kunjungan ke Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung. /foto nizwar /

WAKTU LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil mencatatkan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 592 kali di Provinsi Lampung, pada periode Januari-Juni 2023. Total 53.139.040 batang (53,1 juta batang) rokok ilegal diamankan atau naik 178 persen dari tahun 2022.

 

Hal tersebut disampaikan Humas Bea Cukai Sumbagbar Ichlas Nasution, saat kunjungan ke Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung. 

Ichlas menyampaikan hasil yang didapat sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector.

Dari analisa.sementara, lanjut Ichlas, kasus rokok ilegal kian hari kian marak. Bahkan, semakin ditindak rokok ilegal makin marak di pasaran. Bahkan, kenaikannya sangat tajam.

 

Di sisi lain, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp67.117.058.000 (Rp 67,1 Miliar).

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x