Soal Draf Peraturan Presiden tentang Media, Organisasi Pers Siber Terbesar Sepakat dengan Google

- 28 Juli 2023, 21:29 WIB
Rapat Pleno SMSI yang Membahas Soal Draf Peraturan Presiden tentang Media
Rapat Pleno SMSI yang Membahas Soal Draf Peraturan Presiden tentang Media /foto: tangkapan layar/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, JAKARTA- Organisasi perusahaan pers siber terbesar di Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sepakat dengan masukan Google Asia Pasifik terkait rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas.

Google Asia Pasifik berpendapat, jika dilaksanakan tanpa perubahan, peraturan itu dapat membatasi keberagaman sumber berita.

"Kami sepakat dengan masukan Google Asia Pasifik itu, karena sudah sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers ke depan. Pemerintah seyogianya memerhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil besar dalam layanan berbagai informasi dan pendidikan media digital di Indonesia," ujar Ketua Umum (Ketum) SMSI, Firdaus saat memimpin rapat pleno SMSI melalui aplikasi zoom, Jumat, 28 Juli 2023.

Organisasi pers yang menaungi perusahaan media berbasis internet itu dengan lugas dan tegas telah menolak draf peraturan presiden tentang hak-hak penerbit yang jika diterbitkan oleh presiden akan melegitimasi persaingan usaha pers yang tidak sehat.

Penolakan kembali ditegaskan dalam rapat pleno tadi.

Baca Juga: SMSI Lampung Barat Audiensi dengan Pj Bupati Nukman

Sepakat dengan Wakil Presiden Google Asia Pacifik, Michaela Browning, ketum organisasi yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan media siber itu menilai, draf hak penerbit (publisher right) seperti yang sudah banyak diketahui kalangan pers, akan mengancam
keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up).

"Dalam draf itu hanya mengutamakan media tertentu, yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang boleh menikmati iklan, meskipun telah berbadan hukum pers," ujar Firdaus di depan peserta pleno.

Firdaus menilai, peraturan perusahaan (perpres) yang mengundang perdebatan itu bagian dari persaingan usaha yang dibungkus dengan isu profesionalisme pers, bukan semata-mata memajukan kemerdekaan pers karena menyangkut pendapatan iklan.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x