Cara Menyembelih Hewan Kurban Halal, Dijelaskan saat MWCNU dan DKM di Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juleha

- 27 Juni 2023, 16:32 WIB
Cara Menyembelih Hewan Kurban Halal, Dijelaskan saat MWCNU dan DKM di Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal
Cara Menyembelih Hewan Kurban Halal, Dijelaskan saat MWCNU dan DKM di Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, LIWA - 43 Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengikuti pelatihan juru sembelih hewan kurban halal di Pondok Pesantren Al Falah Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.

 

Kegiatan dengan tema "Sudah Halalkah Sembelihan Kita?" tersebut mendatangkan pemateri Penyuluh Agama Islam (PAI) juga Ketua Majelis Ulama Indoneis (MUI) dan Ketua MWCNU Balikbukit, Hernadi.

Ada lagi pemateri dari Dinas Pekebunan dan Peternakan Hewan Lampung Barat, Fathan Abdul Azis dan Tim Juru Sembelih Halal (Juleha) Lampung Barat, Munawir.

Menurut Hernadi waktu melaksanakan kurban dimulai terbit matahari tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah.

Kemudian, ketentuan hewan yang disembelih, pertama hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah).

Baca Juga: Cuaca 45 Derajat, Jemaah Haji Pesawaran dan Tuba Lampung Siap Wukuf di Padang Arafah

"Sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih," katanya.

Kedua, lanjut dia, memotong saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran pencernaan (al-mari) dengan sempurna.

"Untuk penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong," ujar Hernadi.

Sementara, kesunahan menyembelih herwan kurban selain membaca basmalah, shalawat dan takbir, serta membaca membaca do’a juga disunahkan mempercepat proses penyembelihan.

"Sementara bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain dan tidak lupa menyebut nama Allah," katanya.

Dia lantas mengutip sabda Rasulullah SAW. "Dari Rafi’ berkata kami pernah bersama-sama Rasulullah SAW. Dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi SAW bersabda sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini (HR Jamaah)," kata dia.

Sementara itu, menurut Fathan Abdul Azis, setelah hewan kurban diturunkan dari kendaraan, dilakukan pemeriksaan kondisi fisik hewan untuk melihat apakah hewan memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

"Hewan yang telah diperiksa, digiring atau dituntun menuju ke tempat penampungan sementara. Hewan yang memperlihatkan tanda-tanda sakit dan kelainan lain ditempatkan terpisah dari hewan sehat. Hewan harus diperiksa sekurang-kurangnya dua kali sehari untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan minum, pakan, serta kondisi hewan. Apabila ada hewan sakit atau mati, laporkan kepada petugas kesehatan hewan di kecamatan/dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan," ujar Fatahan.

Dijelaskan, proses penyembelihan hewan kurban itu meliputi, setelah hewan dirubuhkan dan diikat segera disembelih. Kemudian, penyembelihan cepat, sekali ayun dan memotong tiga saluran: trakhea, esofagus dan pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis comunis dikanan dan di kiri). Kecepatan ayunan dan tekanan pisau tergantung pada keterampilan penyembelih dan pisau yang digunakan.

"Hal yang dilarang sebelum hewan dipastikan mati, yaitu menyiram (air) tubuh hewan terutama di luka sembelihan, menyeret, memindahkan dan menggantung hewan, menguliti dan memisahkan kaki serta kepala," kata Fathan.

Pelatihan yang berlangsung satu hari itu diakhiri dengan praktik oleh Munawair.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah