Cara Menyembelih Hewan Kurban Halal, Dijelaskan saat MWCNU dan DKM di Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juleha

- 27 Juni 2023, 16:32 WIB
Cara Menyembelih Hewan Kurban Halal, Dijelaskan saat MWCNU dan DKM di Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal
Cara Menyembelih Hewan Kurban Halal, Dijelaskan saat MWCNU dan DKM di Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, LIWA - 43 Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengikuti pelatihan juru sembelih hewan kurban halal di Pondok Pesantren Al Falah Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.

 

Kegiatan dengan tema "Sudah Halalkah Sembelihan Kita?" tersebut mendatangkan pemateri Penyuluh Agama Islam (PAI) juga Ketua Majelis Ulama Indoneis (MUI) dan Ketua MWCNU Balikbukit, Hernadi.

Ada lagi pemateri dari Dinas Pekebunan dan Peternakan Hewan Lampung Barat, Fathan Abdul Azis dan Tim Juru Sembelih Halal (Juleha) Lampung Barat, Munawir.

Menurut Hernadi waktu melaksanakan kurban dimulai terbit matahari tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah.

Kemudian, ketentuan hewan yang disembelih, pertama hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah).

Baca Juga: Cuaca 45 Derajat, Jemaah Haji Pesawaran dan Tuba Lampung Siap Wukuf di Padang Arafah

"Sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih," katanya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah