Terbongkar! 8 Oknum di Pesawaran jadi Perangkat Desa Selama 5 Tahun Pakai Data Orang Lain

- 19 Mei 2023, 09:48 WIB
Yulio Destara mengaku terkejut datanya digunakan orang untuk menjadi perangkat desa di Pesawaran Lampung selama lima tahun
Yulio Destara mengaku terkejut datanya digunakan orang untuk menjadi perangkat desa di Pesawaran Lampung selama lima tahun /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Aksi delapan perangkat Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tergolong ekstrim dan nekat.

 

 

Bagaimana tidak, mereka diduga menggunakan ijazah atau data orang lain agar bisa menjadi perangkat desa di Gunung Sari Pesawaran.

Parahnya lagi, aksi mereka baru tercium setelah lima tahun menjadi perangkat desa, 2017-2022.

Dan ternyata, pemilik data mengaku tidak mengetahui jika datanya telah digunakan orang lain untuk jadi perangkat desa.

Seorang warga yang datanya dipakai itu adalah Yulio Destara. Yulio mengaku tak mengetahui datanya digunakan salah satu oknum untuk jadi perangkat desa.

Baca Juga: Kanjeng Nover: Perda Rembug Desa Dibuat Guna Meredam Konflik

Yulianto mengaku baru mengetahui datanya digunakan orang lain menjadi aparatur desa setelah Yulio menerima Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Aparatur Desa.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau nama saya bisa masuk menjadi aparatur desa yaitu sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Gunung Sari. Malah saya tau kalau data saya di pakai orang lain saat pihak desa mengantarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Sebagai aparatur desa," ujarnya, Senin, 15 Mei 2023.

Dia memastikan oknum bersangkutan tanpa izin menggunakan datanya untuk menjadi perangkat desa.

Dirinya mengungkapkan rasa kesal setelah mengetahui bahwa nama dan datanya dipakai oleh orang lain, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.

"Yang pasti kesal mas, karena nama saya digunakan orang lain tanpa seizin pemilik aslinya, saya juga kan takut kalau data saya di salah pergunakan, lah ini tiba-tiba saya mendapatkan SK Pemberhentian, ya kaget dong sedangkan saya tidak tahu apa-apa," tegasnya.

 

Baca Juga: KPK Sorot 5 Masalah Rentan Korupsi pada SPMB

"Jadi data saya kalau tidak salah dipakai oleh Handoyo sebagai Kadus 6 Desa Gunung Sari selama lima tahun, di masa jabatan Kepala Desa Hayatul Haki masa jabatan 2017-2022," terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunungsari, Kasam, membenarkan adanya delapan aparatur desa yang diketahui telah menggunakan nama dan data orang lain, untuk menjadi aparatur desa.

"Iya benar mas, jadi permasalahan tersebut terungkap setelah kami meminta kepada pihak kecamatan untuk mengevaluasi SK milik Aparatur Desa dan hasilnya ditemukan ada delapan nama yang mendapat rekom namun yang berkerja bukan mereka, melainkan orang lain yang saat ini masih menjadi bagian dari aparatur desa," kata Kasam.

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan SK Pemberhentian kepada 8 perangkat desa yang tidak masuk dalam rekom dari kecamatan.

Baca Juga: Pelatih dan Atlet Lampung Barat Peraih Medali di Porprov Lampung 2022 Dapat Tali Asih, Ini Besarannya

"Yang pasti saya tidak mengetahui hal itu, karena itu semua masih masuk dalam pemerintahan yang lama atau Kepala Desa sebelum saya. Maka dari itu saya langsung minta evaluasi ke kecamatan dan memberikan SK Pemberhentian kepada delapan perangkat desa tersebut untuk menertibkan secara administrasi," katanya.

 

Berikut aparatur Desa Gunung Sari yang diduga menggunakan data orang lain

1 Misiran selaku Kaur TU dan Umum menggunakan data milik Gali Indra Cahyadi

2 Sukadi selaku Kaur Keuangan menggunakan data milik Iwan Wijaya

3 Tumiyanto selaku Kadus 1 menggunakan data milik Saiman Sayuti Irawan

4 Riyanto selaku Kadus 4 menggunakan data milik Muhammad Sayfulloh

5 Supriyono selaku Kadus 5 menggunakan data milik Tomi Ariyanto

6. Handoyo Kadus 6 menggunakan data milik Yulio Destara

7. Sugiyanto Kadus 7 menggunakan data milik Arif Prastiawan

8. Aan Priyadi Kadus 8 menggunakan data milik anak nya Fikri Adi Anggara.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah