Polisi Gerebek Indekos Penampung PSK di Jakarta, 39 Wanita Diamankan, Modus Tawarkan Loker ART hingga Lampung

- 19 Maret 2023, 19:10 WIB
 Polisi Gerebek Indekos Penampung PSK di Jakarta, 39 Wanita Diamankan, Modus Tawarkan Loker ART hingga Lampung. Gambar: Ilustrasi PSK /Popular World/Warta Pontianak
Polisi Gerebek Indekos Penampung PSK di Jakarta, 39 Wanita Diamankan, Modus Tawarkan Loker ART hingga Lampung. Gambar: Ilustrasi PSK /Popular World/Warta Pontianak /

WAKTU LAMPUNG - Polisi Tambora menggerebek salah satu indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 16 Maret 2023.

 

Hasilnya, 39 wanita dari indekos penampungan PSK itu diamankan. Sang Mami atau muncikari, ICA (35), pun diringkus polisi.

Dari 39 perempuan yang diamankan, lima di antaranyaasih di bawah umur.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, mengatakan mudus sang muncikari dalam melancarkan aksinya dengan menawarkan lowongan pekerjaan (Loker) menjadi asisten rumah tangga (ART) di ibukota, Jakarta.

Loker jadi ART itu ditawarkan ICA di beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, termasuk Lampung.

Baca Juga: Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Loker itu ICA unggah melalui media sosial (Medsos). Bagi wanita yang tertarik dengan loker itu mendatangi alamat yang tertera di unggahan medsos tersebut.

Nah, setelah para wanita datang, ICA menjelaskan jika bukan pekerjaan ART yang ditawarkan, tetapi menjadi PSK.

"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," ujar Kompol Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Maret 2023, seperti dikutip Waktu Lampung Online dari Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tarif yang Dipasang Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online yang Jual Temannya di Pesisir Barat Diungkap Polisi

 

Menurut Putra, beberapa wanita yang terjebak di penampungan itu ada yang berupaya kabur. Tetapi mereka kembali tertangkap. Parahnya, justru dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Perempuan yang ditampung ICA dijajakan dan dipaksa melayani pria hidung belang di kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

ICA rupanya tak sendiri dalam melancarkan bisnis haramnya itu, dia dibantu tiga bodyguard.

Tiga pengawal berinisial, HA, SR dan MR bertugas menjaga penampungan PSK miliknya.

Baca Juga: Begini Cara Polisi Tangkap Wanita Muda Mucikari Prostitusi Jual Teman ke Pria Hidung Belang di Pesisir Barat

Tak hanya tiga pengawal, polisi mengendus keterlibatan suami ICA, Hendri Setyawan dalam kejahatan tersebut.

"Jadi, ada tiga 'bodyguard' (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Mereka itu sebagai calo para PSK itu," kata dia.

ICA dan bersama tiga pengawalnya telah tersangka. Sementara Hendri Setyawan yang melarikan diri dalam pengejaran petugas.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10.575.000.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ucapnya.

Sementara, 39 wanita, 34 perempuan dewasa dijadikan saksi. Sisanya, lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban.***

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x