WAKTU LAMPUNG - Provinsi Lampung mewaspadai potensi kerawanan di era gobalisasi. Satu di antaranya adalah mengawasi keberasaan orang asing atau warga negara asing (WNA).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebutkan Provinsi Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang dikunjungi WNA. Baik melalui pelabuhan penyebrangan, pantai, dan pelabuhan lain.
"Oleh karenanya, semua pihak agar senantiasa memiliki rasa kepedulian, serta dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan mobilitas WNA di wilayahnya masing-masing," kata Gubernur Lampung saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (6/3/2023).
Pengawasan tersebut, lanjut Gubernur Lampung, sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 69 disebutkan bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan adanya kerjasama antar instansi terkait di daerah," ujar Gubernur Lampung.