Baca Juga: Keren! Ada Desa di Mesuji Gratiskan Warganya PBB
Parahnya, lanjut Henry, sampai saat ini pekon-pekon dimaksud bukan hanya tidak melengkapi dokumen SPJ kegiatan saja, melainkan juga tidak membayar pajak.
"Tercatat dari delapan pekon tersebut pajak yang sampai saat ini tidak dibayarkan mencapai Rp124 juta lebih," imbuhnya.
"Untuk Irban I dan III saat ini masih dalam proses pendataan. Artinya untuk bertambahnya jumlah pekon yang tidak membuat SPJ dan membayar pajak secara tepat waktu masih sangat memungkinkan," katanya.
Baca Juga: Inspektur Henry Dunan Soal Penetapan Ketua Bawaslu Pesisir Barat yang Baru: Tervonis kok jadi Ketua
Karenanya, Henry menegaskan agar pemkon patuh dalam melengkapi dokumen SPJ dan pembayaran pajak secara tepat waktu. "Karena bagaimanapun juga ini menyangkut dengan penggunaan uang negara. Artinya, kalau tidak dipenuhi SPJ-nya berarti melanggar aturan dan pasti ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi," ujarnya.***(Novan E)